Saya mengumpulkan Artikel ini tak bermaksud menghina agama tertentu.tetapi sebagai hak jawab muslim pada situs-situs dan blog-blog anti islam.jika mereka bisa menyerang islam,maka mengapa saya tak boleh sebagai serangan balik? Pada kehidupan sehari-hari di indonesia ini,mari islam-kristen dan agama lain bekerja sama membangun bangsa ini tampa konflik.blog ini cuma memberikan penjelasan pada anda-anda,semua kesimpulan berpulang pada anda semua,saya hanya menyampaikan.tiada permusuhan di antara kita di dalam bangsa besar ini,kita cuma mengungkap kan pikiran dan analisa.

Allah swt berfirman:

وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۚ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا

Artinya: “Dan katakanlah: “Yang haq telah datang dan yang batil telah lenyap”. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap”. (QS. Al-Isra’: 81)
Ayat ini memberikan jaminan kepada pembela kebenaran bahwa suatu saat kebenaran pasti datang dan kebatilan akan lenyap seiring dengan datangnya Al-haq, bahkan ditegaskan lagi bahwa kebatilan pasti akan lenyap, walau itu dikemas dan didesaign dengan sehebat mungkin.
Namun sebagai umat islam, kita tetap harus punya strategi, punya tekhnik bagaimana memunculkan kebenaran itu. Karena kebenaran akan tetap mengendap dan kebatilan akan tetap merajalela jika kita tidak berfikir dan berinisiatif memunculkan kebenaran itu kepermukaan.
Kebatilan yang terstruktur dan terorganisir bisa mengalahkan kebenaran yang tidak terorganisir. Begitu kata Ali bin Abi Thalib, dan faktanya memang begitu. Betapa banyak kebatilan saat ini yang mengungguli kebenaran akibat tidak adanya menejemen yang bagus dipihak kebenaran.
Ada hal yang penting untuk kita perhatikan, bahwa yang menang didunia ini siapa yang kuat, walau dia salah. Sementara diakhirat kelak kemenangan akan berpihak pada yang benar walau dia lemah. Ini adalah sebuah rumusan hidup, agar kita mampu memahami peta perjuangan dan pertarungan.
Kita sering tidak realistis karena tidak memahami realita. Disinilah dibutuhkan kejelian dan kepekaan dalam melihat situasi disekitar kita. Kita tidak bisa dengan serta merta menyalahkan umat, sementara kita sebagai motor penggerak dakwah belum sempat memahamkan kepada mereka kebenaran yang sesungguhnya. Mereka menanti uluran kepedulian kita, untuk mengajarkan kepada mereka Al-Haq .
Di ayat lain Allah kembali meyakinkan kita akan adanya Al-Haq yang akan mengalahkan yang batil, agar kita tetap berbesar hati dan tetap optimist memperjuangkan kebenaran walau rintangan terus menghadang.

بَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ

Artinya: “Sebenarya Kami melontarkan yang hak kepada yang batil lalu yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang batil itu lenyap….” (QS. Al-Anbiyaa’: 18)
Berjuang bersama kebenaran pasti menang INSYA ALLAH





    1. KRISTIAN GAGAL MEMATUHI ALKITAB
    2. TUJUAN ALLAH SWT MENGUTUS NABI MUHAMMAD SAW
    3. SYIRIK dan MUSYRIK
    4. SEJARAH NATAL
    5. SEJARAH DAN KEASLIAN AL-QUR’AN
    6. PERTENTANGAN SIFAT YESUS SEBAGAI TUHAN ALLAH
    7. PERNIKAHAN MUHAMMAD SAW DENGAN ZAENAB
    8. AT TAUBAH 9:123
    9. Q.S YUNUS (10): 94
    10. WANITA KURANG AKAL DAN AGAMANYA
    11. PARAN, BAKA, MEKKAH, DAN NUBUAT MUHAMMAD
    12. NABI ISA MENGAJARKAN SHOLAT BERJAMAAH MENGHADAP KIBLAT
    13. AL QUR'AN TENTANG PERANG
    14. ALLAH MENGHALALKAN MENGGAULI ISTRI LEWAT DUBUR
    15. BIBEL YANG DITERJEMAHKAN DAN DIMASUKKAN KE DALAM AL QUR’AN
    16. APAKAH KHAMAR ITU BAIK ATAU JAHAT?
    17. WARAQAH BIN NAUFAL MENGAJARI NABI MUHAMMAD SAW
    18. RASULULLAH SAW SUKA KAWIN
    19. NABI MUHAMMAD BUKAN KETURUNAN IBRAHIM AS
    20. APAKAH QS ALI IMRAN 85 JAHAT?
    21. KEBOLEHAN MENGGAULI BUDAK DALAM ISLAM
    22. MUHAMMAD SEORANG GAY
    23. AL QUR'AN TIDAK MURNI DARI ALLAH SWT
    24. AL QUR’AN MENJIPLAK BIBLEI
    25. ADANYA AYAT RAJAM YANG HILANG
    26. KESALAHAN TATA BAHASA DALAM AL QUR'AN
    27. DI DALAM ALQUR'AN MADU DAPAT MENYEMBUHKAN SEGALA PENYAKIT
    28. ALQUR'AN MENGATAKAN MATAHARI BERSUJUD
    29. MARYAM SAUDARA HARUN
    30. ALQUR'AN TENTANG NABI ISA AS
    31. PEREMPUAN DI PERLAKUKAN JELEK OLEH MUHAMMAD
    32. ALLAH BANYAK BERSUMPAH
    33. RAJA SETAN ITU ALLAH SWT
    34. ISLAM DISEBARKAN DENGAN PEDANG
    35. WAHYU DATANG KETIKA NABI MEMAKAI PAKAIAN WANITA
    36. RASULULLAH MENYAMAKAN WANITA DENGAN KELEDAI DA ANJING
    37. PERNYATAAN DI AL QUR’AN NABI ISA/ YESUS SEBAGAI TUHAN
    38. KENAPA SAMPAI ADA AYAT AL QUR'AN DI NASAKH ?
    39. HAMAN, FIR'AUN & BANGUNAN MESIR KUNO
    40. DZAT ALLAH
    41. MENJAWAB A SINA TENTANG PERAMPOKAN
    42. MENGUPAS ZAT KE TUHANAN TRINITAS
    43. MENGAPA WAJAH NABI MUHAMMAD SAW TIDAK BOLEH DILUKIS
    44. MENGAPA ISLAM MEMPERBOLEHKAN POLIGAMI
    45. MENGAPA JATAH WARIS SEORANG LAKI LAKI LEBIH BANYAK
    46. MENGAPA ISLAM MERANDAHKANPEREMPUAN
    47. RASULULLAH PEMBUNUH BERDARAH DINGIN
    48. ISLAM MELEGALKAN PENCURIAN & PERZINAHAN
    49. JIHAD BUKANLAH TERORIS
    50. MANA AYAT YANG JAHAT DAN SADIS: AL QURAN VS AL KITAB
    51. LORD= TUHAN???? LORD itu “TUAN” bukan “TUHAN”!!
    52. TRINITAS
    53. KUMPULAN FAKTA ALKITAB DIEDIT
    54. KENAPA NABI ISA MENYEBUT ALLAH SEBAGAI BAPA?
    55. MARIA; VERSI ALKITAB DAN AL-QUR’AN
    56. KEBOHONGAN DULADI TENTANG KRISTEN DAN ISLAM
    57. BERSUCI 7X SALAH SATUNYA DICAMPUR TANAH
    58. NABI MUHAMMAD PERAMPOK
    59. ISLAM DAN PERBUDAKAN
    60. TAQIYA VS JAGA LISAN MU
    61. MENURUT ALKITAB YAHWEH MENCIPTAKAN KEJAHATAN
    62. AKU DAN BAPA ADALAH SATU=TUHAN..??
    63. 50 BANTAHAN TENTANG AYAT ALQUR'AN
    64. PELACUR DI SURGA KRISTEN
    65. KONTRADIKSI UCAPAN YESUS TENTANG PERCERAIAN?
    66. BENARKAH TANDA KEPALSUAN SUATU NABI JIKA IA BANYAK ISTERI?
    67. APAKAH ABRAHAM PEZINA, TUKANG SELINGKUH KARENA POLIGAMI?
    68. MENGGAULI ISTERI YANG TELAH DI CERAI KAN TIDAK BERDOSA?
    69. TERKUAKNYA BOM BALI
    70. MUHAMMAD WAFAT KARENA DIRACUN"..!!!
    71. AKHIR DARI KEHIDUPAN SEMUA MURID-MURID YESUS YG MENGENASKAN....!!
    72. DETIK-DETIK WAFATNYA RASULULLAH SAW
    73. SOLUSI ALKITAB: ISTERI YANG DI PUKULI SUAMI NYA
    74. TEOFANI ALLAH
    75. MENGAPA UMAT ISLAM GAMPANG TERSINGGUNG
    76. KONSEP CACAT PENGILHAMAN BIBLE
    77. MUHAMMAD BERSELISIH DENGAN ALLAH
    78. ROH KUDUS
    79. SESAMA MUSLIM WAJIB MENUTUPI KEBEJATANNYA
    80. SIAPA YANG IBLIS ISLAM APA KRISTEN?
    81. PASAR SEX DALAM SURGA ISLAM
    82. ADAKAH YESUS PERNAH BERKATA SEMBAHLAH AKU?
    83. BALADA YESUS DAN BUAH ARA
    84. DUA VERSI KEMATIAAN YUDAS
    85. QURAN:PENCIPTAAN LANGIT DAN BUMI 6 MASA ATAU 8 MASA?
    86. KESALAHAN QURAN: UMUR BUMI LEBIH TUA DARI UMUR LANGIT?
    87. NUBUAT GAGAL KIAMAT DARI YESUS
    88. DISTORSI NARASI BANJIR NABI NUH DALAM ALKITAB
    89. GAMES NGEPOT DAN NGELIT GAYA APOLOGI KRISTEN
    90. BETAPA GAGAH NYA NARASI ALKITAB.
    91. YESUS TERNYATA TAK PAHAM ILMU KEDOKTERAN
    92. SEMUA MAKANAN HALAL
    93. KEBOHONGAN TENTANG KELAHIRAN YESUS
    94. PAULUS RASUL PALSU ATAU BUKAN
    95. JANGAN MENCOBAI TUHAN MU: KETIKA MARKUS 16:17-18 DI GUGAT
    96. ISLAM MENYEMBAH DEWA BULAN
    97. PAULUS MELARANG KERAS SUNAT
    98. NAMA ORISINIL TUHAN BUKAN YAHWEH,TAPI ALLAH.
    99. MENGAPA HARUS BERTAHAN DENGAN KATA:ALLAH?
    100. SURAH AZ ZUKHRUF AYAT 61
    101. EMBRIOLOGI DI DALAM AL QUR'AN MENJIPLAK YUNANI
    102. DALAM ISLAM SUAMI BOLEH MEMUKUL ISTRI
    103. BENARKAH YESUS UNTUK SELURUH BANGSA?
    104. BIDADARI DI SURGA
    105. BENARKAH MENURUT BIBLE YAHWEH TIDAK MENCIPTAKAN KEJAHATAN
    106. BAGI ALLAH HANYA ADA SATU AGAMA, YAITU ISLAMI
    107. AYAT FAVORIT MISIONAR
    108. ATURAN POLIGAMI YANG LUAR BIASA ( AN NISAA 1 S/D 3)
    109. APAKAH YESUS BISA MENGAMPUNI DOSA
    110. YAHUDI DAN NASRANI ADALAH AHLUL KITAB
    111. APA SEBENARNYA YANG INGIN YESUS SAMPAIKAN DI YOHANES 10:30???
    112. AL-QURAN MEMBELA YESUS
    113. ALQUR'AN ADALAH PERKATAAN NABI MUHAMMAD SAW
    114. BESI DITURUNKAN DARI LANGIT
    115. ALLAH SWT MENCIPTAKAN BUMI DATAR
    116. AL QUR'AN SALAH DALAM PENCIPTAAN MANUSIA
    117. KOMPILASI AL-QUR'AN TIDAK LENGKAP
    118. NABI MUHAMMAD SAW BODOH
    119. SEJARAL AL AQSO
    120. MUHAMMAD SAW MENIKAH DENGAN CARA KRISTEN
    121. ISLAM ITU BODOH TIDAK PUNYA ILMU PENGETAHUAN
    122. RASULULLAH SAW MENDEKATI WANITA YG SEDANG HAID
    123. ADA AYAT SYETAN DALAM AL QUR'AN
    124. RASULULLAH MELANGGAR ETIKA PERANG
    125. AYAT ALQUR'AN BERTENTANGAN
    126. HADIST MINUM KENCING ONTA
    127. ISA LEBIH MULIA KARENA BANYAK DI SEBUT DI AL QUR"AN
    128. KISAH BURUNG ABABIL
    129. AISYAH MASIH ANAK ANAK SAAT DI NIKAHI MUHAMMAD
    130. KATA MAJEMUK "KAMI" DALAM AL-QUR'AN ADALAH TRINITAS
    131. ISLAM DISEBARKAN DENGAN PEDANG
    132. ALQUR"AN MEMBENARKAN KETUHANAN YESUS
    133. TIDAK ADA JAMINAN SURGA BAGI ORANG MUSLIM
    134. MATEMATIKA ALQUR"AN SALAH HITUNG
    135. ALLAH MENYURUH MALAIKAT DAN IBLIS MENYEMBAH ADAM AS
    136. ALLAH SWT ITU LEMAH KARENA MEMINTA PERTOLONGAN
    137. BINTANG UNTUK MELEMPAR SYETAN
    138. MUSLIM PENYEMBAH KA"BAH
    139. HADIST HADIST PALSU ALA FFI
    140. Al-QUR"AN TIDAK SEMPURNA PENGUMPULANNYA
    141. SEMUA AGAMA BENAR
    142. ALLAH SUBHANALLAH TA'ALA SALAH BERHITUNG
    143. ORANG KAFIR MAKAN DENGAN 7 USUS
    144. MUSA AS MEMBELAH LAUTAN
    145. BOM BUNUH DIRI JIHADKAH?
    146. AL-QUR"AN MENFITNAH NASRANI
    147. ISLAM MENGAJARKAN PERZINAHAN
    148. RASULULLAH SUKA KAWIN
    149. NABI MUHAMAD PERNAH KAFIR
    150. PEMINDAHAN KIBLAT YG SENGAJA DIBUAT OLEH NABI MUHAMAD
    151. NABI MUHAMAD YG MASIH BELUM SELAMAT
    152. ISLAM KARANGAN NABI MUHAMMAD SAW
    153. KISAH ISRA' MI'ROJ UNTUK MENUTUPI PERZINAHAN NABI
    154. ALQURAN DAN HADIS MEMBENARKAN KETUHANAN ISA / YESUS
    155. WANITA HAID DALAM PANDANGAN ISLAM DAN KRISTEN
    156. ANAK YANG DIKORBANKAN IBRAHIM AS ADALAH ISHAK
    157. RASULULLAH TIDAK KHITAN
    158. MUSLIM MENYEMBAH HAJAR ASWAD
    159. NABI MUHAMMAD HARUS BERTANYA PADA AHLI KITAB
    160. ALLAH TIDAK MAHA TAHU
    161. Al-QUR'AN TIDAK BERURUTAN
    162. NABI MUHAMMAD ADALAH NABI PALSU
    163. IBADAH HAJI MENCONTEK RITUAL PAGAN
    164. KRISTEN VS ISLAM TERHADAP PEMERKOSA
    165. AGAMA NABI MUHAMAD SEBELUM MENJADI NABI
    166. ALQURAN MENGAKUI DOKTRIN TRINITAS
    167. TEORI EMBRIOLOGI DARI ALQURAN ADALAH MENJIPLAK
    168. VALENTINE HARAM
    169. KEUNIKAN NAMA ALAAH
    170. ALLAH ADALAH NAMA TUHAN PENYEMBAH BERHALA
    171. WAHYU TIDAK DAPAT DIBATALKAN DENGAN ANALISA MANUSIA
    172. ISLAM MERENDAHKAN WANITA

MENGGAULI ISTERI YANG TELAH DI CERAI KAN TIDAK BERDOSA?


Sabtu, 20 Juni 2015

Pada kesempatan kali ini saya hendak membahas tuduhan tentang surat Al-Ahzab(33)ayat ke 51 yang selalu menjadi bahan kritikan para penghujat islam.saya belum menemukan pembahasan yang memuas kan di internet tentang tuduhan mengenai ayat ini,maka saya memberanikan diri menjawab ini ketimbang menunggu durian runtuh(jawaban ulama yang seakan acuh pada masalah ini)saya memakai sumber buku fiqh islam lengkap karya SULAIMAN RASYID sebagai dasar mengembang kan tulisan ini..surat yang di maksud menjadi sumber tuduhan adalah:

۞ تُرْجِى مَن تَشَآءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِىٓ إِلَيْكَ مَن تَشَآءُ ۖ وَمَنِ ٱبْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ ءَاتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِى قُلُوبِكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًۭا

Kamu Boleh Menangguhkan Menggauli Siapa Yang Kamu Kehendaki Diantara Mereka (Isteri-Isterimu) Dan (Boleh Pula) Menggauli Siapa Yang Kamu Kehendaki. Dan Siapa-Siapa Yang Kamu Ingini Untuk Menggaulinya Kembali Dari Perempuan Yang Telah Kamu Cerai, Maka Tidak Ada Dosa Bagimu. Yang Demikian Itu Adalah Lebih Dekat Untuk Ketenangan Hati Mereka, Dan Mereka Tidak Merasa Sedih, Dan Semuanya Rela Dengan Apa Yang Telah Kamu Berikan Kepada Mereka. Dan Allah Mengetahui Apa Yang (Tersimpan) Dalam Hatimu. Dan Adalah Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Penyantun

Ayat yang saya bold merah adalah salah satu ayat yang di permasalah kan para penghujat Rasulullah.dimana tuduhan secara umum nya adalah:bahawa Rasul dan islam mengajar kan perzinahan dan sex bebas denngan para mantan-mantan isteri nya.berikut beberapa hujatan mereka:

Alquran mengajarkan perzinahan?

Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Pada ayat diatas kumpul kebo antara mantan suami dan istri tidak berdosa, padahal ini jelas perzinahan. Adakah muslim yang mampu membantahnya?( Stevany, user kristen)
Berikut salah satu tuduhan mereka.mungkin karena mereka kebiasaan berfikir dangkal,maka tak dapat memahami ayat di atas secara mendalam hukum nya.maka ayat di atas secara garis besar di tafsir kan secara sembrono oleh para penghujat islam.secara garis besar,tafsiran-tafsiran sembrono mereka adalah:
  1. laki-laki muslim setelah mencerai kan isteri nya bisa Having fun sex tampa sebab kecuali mencari kenikmatan
  2. Laki-laki muslim walau telah lama cerai kan isteri nya tetap boleh having fun sex dengan mantan-mantan isteri nya.
  3. Kapan pun dan sampai kapan pun dapat having fun sex dengan isteri-isteri nya yang telah di cerai kan
Itu lah point-point tafsiran sembrono mereka pada ayat di atas.apakah tafsiran di atas benar?tentu saja tidak.berikut saya sajikan tafsir kan ayat di atas berdasar kan hukum islam yang benar:

PERTAMA:KETIKA LAKI-LAKI MUSLIM BERCERAI DENGAN ISTERI NYA,JIKA MASIH DALAM MASA IDDAH,TAK SERTA MERTA LEPAS IKATAN PERKAWINAN NYA SECARA TOTAL

Ketika cerai itu,dalam masa iddah,sang wanita yang di cerai masih sah isteri nya dan masih terikat suami-isteri secara hukum Allah pada masa iddah.tidak secara total putus ikatann perkawinan itu.walaudi sebut mantan suami dan mantan isteri,mereka belum benar-benar putus total sebagai suami dan isteri.mereka memang bekas pasangan,tetapi selama masa iddah raj’iyyah,mereka dalam pandangan syariat masih merupakan pasangan suami dan isteri selama 3-4 bulan(yg di sebut masa iddah).dalam masa itu,sang suami masih wajib menafkahi isteri nya,memberi rumah,pakaian dan segala perlengkapan hidup.si isteri tak boleh menerima pinangan lelaki lain pada masa itu.sebab masa iddah adalah masa berfikir ulang jika menyesal dalam perceraian nya.

KEDUA:MASA IDDAH PEREMPUAN

masa iddah perempuan yang di cerai kan suaminya sebagai contoh,jika perempuan itu hamil,maka iddah nya sampai lahir anak
وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍۢ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًۭا
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Iddah perempuan yang tidak hamil adalah 4 bulan 10 hari:
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis `iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka  menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Iddah hanya berlaku pada perempuan yang telah bersetubuh dengan suaminya dulu…sedang kan perempaun yang di cerai kan suami belum di setubuhi,tak mengharuskan ada nya iddah.
masa iddah ialah masa menanti yang wajib atas perempuan yang di cerai suaminya untuk di ketahui kandungan nya isi atau tidak.atau hikmah lain nya ialah:masa berfikir bagi suami dan isteri apakah melanjut kan pernikahan atau tidak.maka itu,dalam masa iddah,walau sudah bercerai,hubungan mereka masih lah suami isteri.
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍۢ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًۭا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۭ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru` . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti(IDDAH) itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍۢ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍۢ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.

KETIGA:BERHUBUNGAN INTIM SAAT MASA IDDAH ADALAH TANDA RUJUK KEMBALI SEBAGAI SUAMI-ISTERI

Dalam islam,ketika suami mencerai kan isteri nya maka isteri masuk ke dalam masa iddah,masa menunggu dan berfikir ulang untuk rujuk.maka dari itu pada masa iddah ini Dia tidak boleh menerima lamaran orang lain apalagi menikah dengan laki-laki lain.sebab suami atau pun isteri masih di perkenan kan untuk kembali lagi jika menyesal.suami dan isteri yang telah bercerai dalam masa iddah,boleh kah rujuk dengan cara menggauli?dalam hal ini ada 2 pendapat:
1)RUJUK SEPERTI ITU TAK SAH=Imam syafi’iy yang berpendapat demikian.sebab surat Thalaq ayat 2 rujuk mesti di persaksikan oleh para saksi.rujuk dengan campur tentu tak dapat di saksikan orang lain.seperti Firman Allah:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍۢ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍۢ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
Maka dari itu,jika seorang suami pada masa iddah isteri yang di cerai belum habis,maka tak boleh mencampuri isteri nya langsung.rujuk nya harus di persaksikan dulu para saksi yang adil,baru boleh campur sebagai pengesahan rujuk.tak perlu mengulang nikah dan tak perlu dengan mahar yang baru,sebab pada masa iddah,mereka masih sebagai suami isteri,belum putus total.
2)RUJUK SEPERTI ITU SAH/BOLEH=Yakni rujuk dengan cara suami mendatangi isteri nya yang di Thalaq Raj’iy(Thalaq 1 dan 2) ,lalu si suami mengajak campur dengan niat rujuk,sedang masa iddah isteri belum habis.percampuran sama-sama ridha itu tanda rujuk dan mengembalikan pernikahan yang semula.mereka beralasan dengan firman Allah:
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍۢ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًۭا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۭ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru`  Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Menurut kubu ini,persaksian rujuk bukan wajib,cuma sunat.mencampuri isteri yang dalam iddah raj’iyyah adalah halal bagi suami yang mencerai kan.menurut pendapat Abu hanifah dasar nya karena dalam ayat itu ia masih di sebut suami(perhatikan ayat yang saya bold merah)
Nah,penjelasan di atas untuk menjawab fitnahan para penghujat islam bahwa islam memboleh kan gagahi,zinai,having fun sex dengan mantan isteri-isteri yang telah di cerai.campur tanda rujuk ini hanya boleh dalam Thalaq Raj’iy(1 dan 2 ),dan hanya boleh pada masa iddah.jika masa iddah telah habis,maka haram suaminya yang dulu itu mencampuri mantan isteri nya,sudah tidak halal.jika suami ingin kembali dengan isteri nya,harus ada akad nikah baru dan mahar baru.
Jika di cerai hidup suaminya,Iddah nya tiga kali suci(2:228),jika di cerai sedang tidak haidh,iddah nya tiga bulan(surat Thalaq ayat 4 ).selama itulah,selama masa iddah itu suami bisa melakukan rujuk padaisteri.baik lewat perkataan maupun sepakat campur.

KE-EMPAT:LEWAT MASA IDDAH,RUJUK DENGAN HUBUNGAN INTIM SUDAH TAK DI PERBOLEH KAN LAGI,SEBAB WANITA ITU SUDAH BUKAN ISTERI NYA LAGI,DAN JADI PEREMPUAN ASING

sebagai contoh masa iddah perempuan yang tidak hamil,sudah genap 4 bulan 10 hari iddah nya,maka hubungan suami dan isteri menjadi putus total.tidak boleh melakukan rujuk dengan cara campur,sebab mereka bukan suami isteri lagi.jika ingin rujuk,maka harus ada akad nikah baru dan mahar baru.makasalah jika penghujat islam berkata bahwa islam mengajar kan free sex dengan para mantan isteri nya.mereka fikir para pria muslim jika telah mencerai kan isteri nya maka mantan suami bisa menggauli mantan isteri nya tampa batas waktu,mau ketemu setelah satu tahun kemudian,maka langsung di gauli,begitu pikiran mereka.tuduhan itu karena penghujat islam tak mengerti hukum pernikahan islam.mereka tak mengerti bahwa jika muslimah di cerai,tak lantas ikatan pernikahan nya lepas total,mereka tetap sebagai suami dan isteri dalam masa iddah.masa itu kedua belah pihak boleh berfikir ulang untukm kembali jika menyesal bercerai.

KELIMA:CAMPUR SETELAH THALAQ RAJ’IY TIDAK SEBURUK FIKIRAN PENGHUJAT ISLAM

Yakni pikiran buruk mereka ialah:selesai di cerai,suami bisa kapan pun menyetubuhi mantan isteri nya,kapan pun,dan sampai kapan pun,walau telah berbulan-bulan bercerai.berarti(masih menurut penghujat),islam ajar kan zinah dan pergaulan bebas dengan mantan isteri.kesimpulan seperti itu tentusalah.yang benar adalah:kebolehan campur itu sebagai tanda mengembalikan ke pernikahan semula(Rujuk).itu pun terbatas dalam masa iddah saja,lewat itu haram,sebab mereka bukan suami dan isteri lagi(putus pernikahan total).jadi tak ada ajaran having fun sex dan zinah dengan mantan-mantan isteri dalam islam.campur setelah Thalaq Raj’iy bukan tampa tujuan dan batas waktu.tujuan nya mengembalikan pernikahan semula,bukan untuk pesta sex tampa tujuan.semua itu dengan tujuan mulia,mengembalikan pernikahan semula.

KE ENAM:SELAMA MASA IDDAH RAJ’IYYAH,WANITA YANG DI THALAQ MASIH DI TANGGUNG HIDUP NYA OLEH SUAMI NYA.

Yakni jika isteri nya bukan termasuk isteri yang Nusyuz,selama iddah raj’iyah,masih berhak di nafkahi suami nya.seperti rumah,pakaian dan segala keperluan hidup lain nya.Rasul bersabda pada Fatimah binti qais:
Perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suami nya itu apabila bekas suami nya itu berhak rujuk kepada nya.(Hr Ahmad dan Nasai)
Maksud bekas suami adalah hubungan suami istri antara keduanya menjadi putus. Karena telah terjadi thalaq raj’iy. Namun tidak secara total.pada hakikat nya mereka masih sebagai suami dan isteri pada masa iddah,secara hakiki.pada masa Iddah raj’iyah inilah suami masih wajib memberi rumah,nafkah dan berbagai keperluan hidup lain nya.selama masa iddah itu juga,suami bisa melakukan rujuk dengan perkataan atau campur tampa nikah ulang/akad baru dan mahar baru.pendapat yang paling tepat adalah pendapat IMAM SYAFI’IY,bahwa rujuk mesti ada 2 orang saksi dulu,baru bolehcampur.maka pernikahan nya kembali seperti sedia kala.

KETUJUH:SUAMI CAMPUR PADA MASA IDDAH RAJ’IYYAH DENGAN MAKSUD MENIKMATI HUBUNGAN SEX BELAKA?

padahal campur pada masa iddah raj’iyah itu di perbolehkan sebagai tanda rujuk kembali,bukan sekedar menikmati sex tampa niat mengekal kan pernikahan kembali.maka itu saya setuju dengan pendapat imam syafi’iy bahwa rujuk mest ada saksi,agar suami di awas-awasi para saksi dalam kejujuran rujuk nya.dan pendapat Syafiiy itu Alkitabiyah(sesuai surat dalam quran,surat At-Thalaq ayat 4 ).berikut pendapat-pendapat imama mazhab rujuk dengan perbuatan campur dalam masa iddah:
1)HANAFI DAN HAMBALI=bila suami jatuh kan Thalaq raj’iy,perceraian belum menghapus seluruh akibat thalaq,kecuali iddah isteri nya telah habis.jimak pada masa itu adalah tanda rujuk.
2)MALIKI=Jika perbuatan campur itu di awali dengan niat,maka berarti rujuk
3)SYAFI’IY=suami tidak boleh berjimak dengan isteri nya yang sedang iddah,dan perbuatan itu bukan pertanda rujuk.menurut ulama-ulama syafi’iy,rujuk harus dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas,bukan dengan perbuatan…..saya cendrung mengatakan bahwa pendapat syafi’iy lebih masuk akal.yakni rujuk mesti ada saksi(sesuai dengan dalil quran),dan pernyataan suami yang jelas,baru boleh berjimak,tampa akad nikah baru dan mahar baru.

KEDELAPAN:APA HIKMAH RUJUK PADA MASA IDDAH RAJ’IYAH TAK PERLU PERBAHARUI AKAD NIKAH BARU DAN MAHAR BARU?

Para penghujat islam yang tak mengerti hukum islam soal pernikahan memandang secara kasar bahwa suami yang menggauli isteri yang telah di cerai adalah ZINAH….tampa memahami duduk persoalan hukum nya.padahal dalam hukum islam,setelah seorang suami mencerai isterinya dalam Thalaq raj’iy,maka mereka belum putus total,mereka masih sebagai suami dan isteri secara hakiki nya.batas waktu nya iddah sebagai contoh 4 bulan 10 hari(2:234)..pada masa itu mereka masih sebagai suami dan isteri,belum putus secara total.suami masih wajib memberi rumah,pakain ,nafkah,dan berbagai keperluan hidup walau sudah pisah rumah.dan masih saling mewarisi.padamasa itu sang isteri di haram kan menerima pinangan orang lain.sebab pada masa iddah ia masih milik suami nya walau sudah pisah ranjang atau pisah rumah setelah Thalaq raj’iy.jika setelah 2 bulan cerai misal nya,suami dan isteri menyesal telah bercerai dan niat kembali,maka mereka bisa kembali tampa menikah ulang dan mahar baru..cukup niat rujuk,saksi dan ucapan kesungguhan suami untuk rujuk,maka suami sudah bisa menggauli isteri nya itu,maka pernikahan mereka kembali.kita lihat hikmah nya,betapa bijak nya hukum pernikahan islam,tidak membebani umat nya.jika setelah cerai tak ada iddah,tak ada pikir ulang,maka betapa berat nya suami dan isteri yang menyesal telah bercerai jika ingin kembali dengan akad nikah baru dan mahar baru,apalagi jika di barengi cara-cara adat yang mahal dalam nikah dan mahar.maka itu islam memberi jangka sekitar 3 sampai 4 bulan untuk kembali pada isteri atau suami nya tampa nikah baru dan mahar baru.peluang emas itu hanya 3 hingga 4 bulan,lewat masa itu bukan suami dan isteri lagi,harus perbaharui nikah dan mahar baru.maka masa berfikir ulang setelah bercerai selama 3 hingga 4 bualn yang di sebut masa iddah adalah tanda sangat bijaksana nya hukum pernikahan dan perceraian dalam islam.

KESEMBILAN:MAKA,TAK BENAR SURAT AL-AHZAB AYAT 51 QURAN DAN RASULULLAH MENGAJAR KAN PERZINAHAN DENGAN MANTAN ISTERI

Dan Siapa-Siapa Yang Kamu Ingini Untuk Menggaulinya Kembali Dari Perempuan Yang Telah Kamu Cerai, Maka Tidak Ada Dosa Bagimu.

Maka tak benar tuduhan penghujat islam bahwa ayat di atas mengajar kan lelaki muslim tak berdosa menyetubuhi mantan isteri nya kapan pun walau telah bercerai selama 5 bulan,1 tahun,dst.ayat itu menyatakan bahwa tidak dosa lelaki muslim yang telah Thalaq raj’iy isteri nya untuk melakukan rujuk dengan cara campur/bergaul selama masih masa iddah.asal kan rujuk nya itu di saksikan dengan saksi,dengan niat dan ucapan yang jelas,baru boleh menggauli.jadi,ayat di atas sama sekali tak mengajar kan perzinahan dengan mantan isteri.SETELAH THALAQ RAJ’IY,dalam hukum Allah,mereka selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan(masa iddah),mereka masih lah suami dan isteri.maka rujuk dengan perkataan,saksi dan kemudian bersetubuh tampa akad baru dan mahar baru bukan lah zinah,sebab mereka pada masa iddah masih ber status sebagai suami dan isteri menurut hukum Allah,meski suami telah menjatuh kan Thalaq raj’iyah nya.jika para penghujat islam berfikir sedikit bijak,mereka tentu akan kagum akan keluwesan dan kebijakan hukum perceraian dalam hukum islam ini.menurut MMI(majelis mujahidin indonesia),terjemahan Depag di atas adalah salah.erjemah Harfiyah Depag, “Dan siapa-siapa yang kamu ingin untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu
Menurut MMI terjemahan ini bisa menyesatkan karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah menceraikan istrinya. Oleh karena itu mustahil bagi beliau untuk menggauli perempuan yang telah dicerai, apalagi tanpa rujuk. Walhasil, kondisi diatas bertentangan dengan fakta sejarah dan akhlak beliau yang terpuji.
Menurut MMI, Terjemah Tafsiriyah yang pas adalah: Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja diantara istrimu.(Sumber).
saya(penulis) mengatakan:terlepas dari polemik di atas,surat Al-ahzab ayat 51 tidak lah di tafsir kan sebagai seorang lelaki muslim menggauli isteti yang telah di cerai kapan pun.maksud ayat di atas adalah siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggauli nya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai,maka tidak dosa bagi kamu,maksud nya adalah menggauli setelah rujuk pada masa iddah raj’iyyah.setelah mengatakan dengan jelas mau rujuk pada isteri,di saksikan para saksi,maka rujuk menjadi sah tampa akad nikah baru dan mahar baru selama masih masa iddah raj’iyyah nya belum habis.

JUSTRU DALAM ALKITAB LAH ZINAH ITUN HALAL

Hosea 4:14Aku tidak akan menghukum anak-anak perempuanmu sekalipun mereka berzinah, atau menantu-menantumu perempuan, sekalipun mereka bersundal; sebab mereka sendiri mengasingkan diri bersama-sama dengan perempuan-perempuan sundal dan mempersembahkan korban bersama-sama dengan sundal-sundal bakti, dan umat yang tidak berpengertian akan runtuh.
Ayat di atas sangat lah ngawur.jika kristen tak mau di tuduh kitab nya mengajar kan perzinahan,maka hendak nya mereka jika membaca quran ayat yang pelik mereka jabar kan seperti surat Al-ahzab ayat 51 di atas,tak keburu menuduh ayat itu mengajar kan perzinahan dengan mantan isteri,tampa menelaah lebih lanjut kebijaksanaan dalam ayat itu.begitu juga pada ayat di atas,jelas-jelas dalam hosea tuhan tak menghukum para pezinah..bahkan sekalipun mereka bersundal,tuhan tidak menghukum mereka.